Banjarmasin (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menggugurkan sesorang bakal calon anggota DPD RI untuk ikut berkompetisi pada Pemilu 2019.

Keputusan dieleminasinya Habib Ahmad Baharun pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua atas Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Kalsel di Banjarmasin, mulai Jumat (17/8) hingga Sabtu.

Dengan demikian, terdapat 14 bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), kata Ketua Provinsi KPU Kalsel Edy Ariansyah usai rapat pleno terbuka tersebut di Banjarmasin, Sabtu.

Menurut dia, mereka yang dinyatakan MS minimal syarat dukungannya 2.000 fotokopi KTP-el di tujuh kabupaten/kota.

Edy Ariansyah menegaskan bahwa tidak ada lagi masa perbaikan bagi bakal calon anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"KPU sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan, terserah yang bersangkutan itu mau mempersengketakan kembali, KPU tidak mau mengomentarinya," ujar Edy.

KPU pada tanggal 31 Agustus hingga 2 September akan menetapkan DCS anggota DPD RI asal Dapil Kalsel.

"Baru setelah itu, KPU minta masukan dan tanggapan masyarakat atas nama-nama DCS anggota DPD RI ini, tentunya akan KPU tindak lanuti komen masyarakat terhadap figur-figur ini," papar Edy.

Ia mengatakan bahwa mereka yang sudah dinyatakan MS belum diperkenankan untuk melakukan kampanye diri meskipun lewat media sosial.

"Jadi, semua harus sabar, tunggu setelah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT), baru boleh berkampanye," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018