Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menyatakan dokumen pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sudah lengkap.

"Alhamdullilah setelah penelitian semua dokumen dinyatakan lengkap," kata salah seorang staf KPU di gedung KPU, Jakarta, Jumat.

Pengurusan dokumen Prabowo-Sandiaga itu lebih singkat dibanding pengurusan dokumen pasangan lainnya Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang sudah lebih dulu mendaftarkan ke KPU. Prabowo-Sandiaga hanya butuh waktu sekitar 10 menit sedangkan Jokowi-Ma'ruf butuh waktu sekitar 20 menit.

"Untuk surat pengantar kesehatan kami serahkan ke tim penghubung. Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada Senin, 13 Agustus, mohon dicermati apa saja yang harus disiapkan," kata staf tersebut.

Setelah melengkapi syarat pendaftaran calon, Prabowo-Sandiaga pun menyampaikan pernyataan resmi kepada wartawan.

"Kita hari ini baru saja melaksanakan pendaftaran capres dan wapres dimana saya Prabowo Subianto dan saudara Sandaiga Salahuddin Uno dicalongkan, diusung 4 partai, yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat dan Partai Gerindra dan didukung partai Berkarya yang dalam hal ini diwakili oleh ibu Titiek Soeharto," kata Prabowo.

Titiek Soeharto adalah mantan istri Prabowo. Titiek saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya, partai yang didirikan adiknya, Hutomo Mandala Putra.
Calon presiden dan wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno mendaftarkan diri ke KPU untuk mengikuti pemilihan presiden (pilplres) 2019 pada Jumat (10/8) (Desca Lidya Natalia)


Prabowo-Sandiaga diantarkan oleh para ketua umum partai pendukung yaitu Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman, Ketum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Komandan Satuan Tugas Bersama Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (menggantikan Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono).

Selanjutnya hadir juga Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen PKS Mustafa Kemal, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.

Hadir juga Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo, politikus Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Waketum Gerindra Fadli Zon, politikus Gerindra Habiburokhman, istri Sandiaga Uno Nur Asia Uno, politikus PKS Aboe Bakar Al Habsyi, Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, politikus PAN Dedi Miing Gumelar dan lainnya.

Prabowo-Sandiaga disambut Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU yaitu Pramono Ubaid Thanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, Viryan dan Evi Novida Ginting Manik. Juga Ketua Bawaslu Abhan dan komisioner Bawaslu serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono dan para anggotanya.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan KPU No 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sejumlah syarat itu misalnya surat pencalonan yang ditandatangnai oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan gabungan partai politik; surat pernyataan bermaterai berisi 14 butir pernyataan yang salah satunya adalah mengajukan permohonan izin kepada presiden bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati; daftar riwayat hidup; tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK; surat keterangan dari kepolisian; surat keterangan dari pengadilan; ijazah dan keterangan lain.

Dokumen persyaratan itu dibuat dalam 2 rangkap. Setelah pendaftara, KPU akan melakukan verifikasi hingga 24 Agustus 2018.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018