Kendari (ANTARA News) - Sebanyak 1.981 produk kosmetik ilegal disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara, karena tanpa izin edar dan dikhawatirkan mengandung zat berbahaya.

Kepala BPOM Kendari, Leonard Duma, di Kendari, Senin, mengatakan produk kosmetik ilegal tersebut terjaring dalam penertiban kosmetik tanpa izin edar yang mengandung bahan berbahaya yang tersebar pada 17 kabupaten/kota di provinsi tersebut.

"Produk kosmetik tersebut kami amankan karena tidak memiliki izin edar, juga tidak tercantum logo BPOM," katanya.

Disebutkan, produk ilegal tersebut antara lain Mermeid mascara, eyeliner 9 ml, Kyllie eye shadow, Huda lip glos, matte lipstik, Ponds pencil alis, Revlon saun smooth 3,8 g.

"Kemudian ada ekstrak daun sirih Manjakani, paket herbal (sabun, toner, day cream), hand body racikan dan susu tinggi kalsium untuk penggemuk badan F dan N," kata Leonard.

Sebagian besar kosmetik ilegal itu, menurut dia, mengandung bahan berbahaya seperti mercuri, hidrocinon dan rhodamin.

"Hasil temuan ini selanjutnya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Baca juga: BPOM minta warga hati-hati beli kosmetik
Baca juga: BPOM musnahkan pangan dan kosmetik senilai Rp3,6 miliar


 

Pewarta: Suparman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018