Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau mulai Januari hingga Juli 2018 telah menahan enam orang tersangka pembakar hutan dan lahan di daerah berjuluk "Bumi Lancang Kuning" itu.

"Hingga saat ini sudah enam orang tersangka pembakaran lahan yang diamankan dengan jumlah laporan sebanyak delapan kasus, itu sejak awal Januari hingga Juli ini," kata Kapolda Riau Irjen Pol Nandang kepada wartawan di Pekanbaru, Senin.

Dari semua kasus tersebut, masih ada empat yang masih dalam penyidikan.

Penyidikan empat kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polres Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Bengkalis dan Rokan Hulu. Berkas tersebut sudah ada yang lengkap atau P21, dan ada yang sudah tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka ke pihak kejaksaan.

Ada dua kasus yang dinyatakan lengkap ditangani oleh Polres Dumai, sedangkan dua kasus yang telah dilimpahkan masing-masing di Polres Kampar dan Pelalawan.

Seluruh enam tersangka merupakan kasus perseorangan, dan belum ada tersangka dari pihak korporasi.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau Edwar Sanger mengatakan, luas lahan terbakar dari Januari hingga Juli 2018 ini mencapai 2.445,16 hektare.

"Lahan yang paing luas terbakar di Kepulauan Meranti yaitu sebanyak 938,31 hektare," kata Edwar.

Kebakaran di Rokan Hulu luasnya mencapai tiga Ha, kemudian di Rokan Hilir terbakar 265,25 ha, Dumai 389,5 ha, Bengkalis 389,5 ha.

Kemudian di Kabupaten Siak luas kebakaran hutan dan lahan mencapai 131,5 ha, Kota Pekanbaru, 44,6 ha, Kampar 22,75 ha, Pelalawan 90,5 ha, Indragiri Hulu 133,5 ha, dan Indragiri Hilir 37 ha.

Hingga kini Provinsi Riau masih berstatus Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan. Pemerintah daerah setempat dan seluruh pemangku kepentingan terus berusaha agar kebakaran lahan tidak menimbulkan bencana asap, yang bisa merugikan masyarakat dan mengganggu pelaksanaan Asian Games 2018, yang akan digelar pada Agustus ini.

Pewarta: Febrianto Budi Anggoro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018