Madiun (ANTARA News) - Sebanyak 10 dari 16 partai politik (parpol) di Kota Madiun, Jawa Timur tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif sesuai dengan kuota 30 bacaleg setiap parpol yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.

Komisioner KPU Kota Madiun Rohani Hidayat, di Madiun, Rabu, mengatakan pihaknya telah menerima seluruh berkas bakal caleg dari seluruh partai peserta Pemilu 2019 di Kota Madiun pada hari terakhir pendaftaran, Selasa (17/7).

"Ada sebanyak 335 bacaleg yang telah didaftarkan oleh 16 partai peserta pemilu di Kota Madiun," ujar Rohani Hidayat.

Namun, menurut dia, dari jumlah bacaleg tersebut, sebagian besar parpol tidak mengajukan bacaleg sesuai kuota yang ditetapkan.

Ada 10 parpol yang tidak mengajukan atau mendaftarkan bacalegnya sesuai jatah yang ada. Mereka adalah PKB, Golkar, Garuda, Berkarya, PKS, PPP, PAN, Hanura, PBB, dan PKPI.

Ia mengatakan, PKB hanya 22 bacaleg, Golkar (25), Garuda (4), Berkarya (11), PKS (29), PPP (23), PAN (15), Hanura (13), PBB (7), dan PKPI enam bacaleg.

Sedangkan enam parpol lainnya, semuanya telah memenuhi mendaftar dengan kuota 30 bacaleg, yakni Partai Gerindra, PDIP, Nasdem, Perindo, Demokrat, dan PSI.

Terkait dengan pendaftaran, KPU Kota Madiun menerima pendaftaran pertama pada 16 Juli dari Partai Nasdem. Sedangkan sisanya 15 parpol, mendaftarkan bacalegnya pada hari terakhir pendaftaran 17 Juli.

"Parpol terakhir yang mendaftar yaitu Partai Hanura sekitar pukul 23.00 WIB. Dari total 335 bacaleg, laki-laki 184 orang dan perempuan sebanyak 151 orang," katanya.

Ia menambahkan, seluruh bakal caleg yang didaftarkan itu nantinya akan berebut 30 kursi di DPRD Kota Madiun yang tersebar di empat dapil. Dapil 1 sebanyak delapan orang, Dapil 2 tujuh orang, Dapil 3 enam orang, dan Dapil 4 sembilan orang.

Setelah proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan, tahapan selanjutnya adalah masa perbaikan berkas atau dokumen pengajuan pendaftaran pada 22-31 Juli 2018. Sebab, masih ada beberapa bakal caleg yang persyaratannya masih kurang lengkap. Di antaranya surat keterangan dari pengadilan tentang tidak pernah dipidana, legalisasi ijazah, SKCK, dan lainnya.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018