Jakarta (ANTARA News) - KPK menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tahun anggaran 2018.

"Secara keseluruhan, KPK mengamankan total 6 orang di Bandara Soekarno-Hatta dan kabupaten Labuhanbatu, 2 orang diamankan di bandara dan 4 orang diamankan di Labuhanbatu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Keenam orang tersebut adalah Pangonal Harahap (PHH) selaku Bupati Kabupaten Labuhanbatu periode 2016-2021; Effendy Sahputra (ES) selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi; H. Thamrin Ritonga (HTR) dari pihak swasta; Khairu Pakhri (KP) sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu; pegawai BPD Sumut berinisial H serta ajudan berinsial E.

"Sedangkan UMR (Umar Ritonga) orang kepercayaan bupati melarikan dlri saat akan diamankan tim KPK," ungkap Saut.

Kronologi OTT tersebut adalah pada Selasa, 17 Juli KPK mengidentifikasi adanya penerimaan uang dari Effendy, swasta kepada Pangonal melalui beberapa pihak sebagai perantara.

"Diduga ES, swasta mengeluarkan cek senilai Rp576 juta. Pada Selasa sore ES menghubungi H untuk mencairkan cek dan menitipkan uang tersebut kepada H untuk diambil oleh UMR, pihak swasta," tambah Saut.

Pada Selasa (17/7) sesuai perintah ES, UMR menuju BPD Sumut. Sebelumnya yang bersangkutan menghubungi AT (orang kepercayaan ES) untuk bertemu di BPD Sumut dengan modus "menitipkan uang" yang sudah disepakati sebelumnya.

"Setelah AT melakukan penarikan sebesar Rp576 juta, kemudian sebesar Rp16 juta diambil untuk dirinya sendIri dan Rp61 juta ditransfer ke ES, serta Rp500 juta dalam tas kresek dititipkan pada petugas bank dan kemudian pergi meninggalkan bank," ungkap Saut.

Sekitar pukul 18.15 WIB, Umar kemudian datang ke bank dan mengambil uang Rp500 juta tersebut pada petugas bank, dan membawa keluar dari bank.

"Namun UMR tidak kooperatif. Di luar bank tim menghadap UMR untuk memperlihatkan tanda pengenal KPK. UMR melakukan perlawanan dan hampir menabrak pegawai KPK yang sedang bertugas saat itu," tambah Saut.

Saat itu kondisi hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan UMR hingga kemudian UMR diduga berpindah-pindah tempat, sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa di sekitar lokasi tim memutuskan untuk mencari pihak lain yang juga diamankan dalam kasus ini.

Sekitar pukul 19.29 WIB tim mengamankan sejumlah pihak mulai dari HTR di kediamannya di Labuhanbatu. Berikutnya pada 19.57 WIB mengamankan H di BPD Sumut. Pukul 22.54 WIB tim mengamankan KP di kediamannya di Labuhanbatu

Sedangkan di Jakarta, pararel tim mengamankan Pangonal bersama ajudan sekitar pukul 20.22 WIB di Bandara Soekarno-Hatta

"Hari ini sekitar pukul 14.30 WIB tim mengamankan ES di kediamannya di Labuhanbatu," tambah Saut.

Terhadap 4 orang yang diamankan di Labuhanbatu pada 17-18 Juli 2018, tim KPK melakukan pemeriksaan awal di Polres Labuhanbatu. Sedangkan Pangonal dan ajudannya setelah diamankan di Bandara Soekarno-Hatta langsung dibawa ke gedung KPK sekitar pukul 21.30 WIB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini, Pangonal masih diperiksa petugas KPK di gedung KPK, Effendy masih berada di Polres Labuhanbatu sedangkan Umar melarikan diri dari KPK saat OTT pada Selasa (17/7).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018