Bandung (ANTARA News) - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan seluruh calon anggota legislatif dari partai berlambang pohon beringin yang berlaga di Pemilu 2019 dilarang terlibat kasus hukum sebagaimana diatur oleh Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Peraturan itu memberikan kepastian untuk rakyat bahwa calon wakil mereka merupakan pribadi berintegritas. Ini akan menciptakan pileg yang berkualitas baik secara proses mau pun secara personalia anggota parlemen. Kita cek seluruh caleg dari Golkar di Jabar, yang memiliki catatan kriminal, itu tidak akan kita calonkan," kata Dedi Mulyadi di Bandung, Selasa.

Sebagai pimpinan partai politik di Jawa Barat, Dedi sedang memanaskan mesin partai di Pemilu 2019. Pihaknya berharap pemilu ini menghasilkan para anggota parlemen yang berkualitas baik secara proses maupun secara personalia.

Menurut dia, dari sisi aspek yuridisnya, memang tidak ada larangan yang dibuat dalam Undang-undang Pemilu yang mengatur persoalan caleg yang berlatar belakang tindak pidana korupsi, narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, anak dan sejenisnya.

Namun dari sisi aspek psikologis politis, di mana masyarakat pasti menginginkan orang atau caleg terbaik yang mewakilinya.

"Maka saya memandang bahwa keputusan itu sesuatu yang baik dari aspek politik. Kan partai juga jadi tidak usah kesusahan, caranya partai penyusun caleg yang tidak memiliki masalah di masa lalu," katanya.

"Sehingga orang-orang yang kita tampilkan adalah orang orang yang memiliki kredibilitas serta kualitas yang memadai, dan akhirnya berdampak pada elektabilitas di pemilu," kata Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu (30/6).

PKPU tersebut juga mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Adapun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak mengundangkan PKPU tersebut lantaran adanya aturan tentang larangan eks koruptor ikut serta dalam Pemilu Legislatif 2019, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun menyatakan pihaknya akan melihat surat dari PKPU tersebut terlebih dahulu.

"Kalau dengan Undang-Undang tidak bisa tetapi kami lihat dulu, saya belum lihat ya. Kami lihat dulu suratnya," kata Yasonna.

Baca juga: Golkar Jabar dukung larangan mantan napi "nyaleg"

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018