"Mantap, saya dukung larangan itu. Walaupun kita ketahui secara aspek formal perundangan tidak ada larangan. Tetapi, secara sosio-politik itu memang tidak pantas," katanya, dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Selasa.
Ia mengatakan, secara aturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi bekas narapidana kasus korupsi untuk maju pada Pemilu Legislatif 2019.
Tetapi, ia melihat suasana kebatinan rakyat akan tercederai saat mereka yang tercatat bekas narapidana korupsi diperbolehkan mengikuti kontestasi politik.
Dalam pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 ayat (1) huruf h mensyaratkan hal tersebut. Calon anggota legislatif harus bukan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual anak atau korupsi.
Ia menilai peraturan tersebut membawa angin segar bagi perkembangan demokrasi Indonesia yang lebih berintegritas.
"Larangan ini memiliki implikasi positif. Di masa depan akan lahir anggota parlemen yang berkualifikasi baik di mata masyarakat. Khususnya di hadapan konstituennya," katanya lagi.
Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga parlemen juga dinilai akan meningkat. Sedangkan saat ini diakuinya, lembaga wakil rakyat berada pada titik nadir soal kepercayaan publik.
Baca juga: PKS dukung aturan larang caleg eks-narapidana korupsi
Baca juga: Selain koruptor, mantan napi kejahatan seksual anak juga dilarang maju caleg
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018