Kuta, Bali (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Bali, hingga Rabu masih menahan seorang wanita asal Tanzania bernama Careen Bahati (25), atas dugaan menganiaya seorang warga Mesir bernama Mustafa Abuelkhair (41).

"Ya, polisi menahan seorang wanita asal Tanzania ini karena menganiaya korban di Hotel Gemini, Jalan Popis II, Kuta, Badung, 17 Juni 2018 pukul 22.45 WITA," kata Kepala Polsek Kuta, Komisaris Polisi I Nyoman Wirajaya, di Kuta, Rabu.

Motif Bahati menganiaya Abuelkhair karena tidak terima dengan sikap Abuekhair yang hanya memberikan uang sebesar Rp250.000 setelah melakukan hubungan badan di kamar hotel itu.

Bahati yang diduga sebagai pekerja seks komersial itu sempat mengajak korban ke hotel tempatnya menginap pada pukul 22.00 WITA. Sebelumnya, antara Bahati dan laki-laki Mesir itu sudah sepakat mengenai pembayaran sebesar Rp250.000.

Setelah di dalam kamar hotel, Abuelkhair memberi uang Rp250.000 sesuai kesepakatan. Namun, perempuan Tanzania itu tidak mau dan meminta korban memberikan uang Rp850.000.

"Korban tidak mau memberi uang sesuai dengan permintaan pelaku. Dia marah-marah kepada korban yang selanjutnya mengambil satu botol bir, langsung memukulkan kepala korban sebanyak satu kali hingga luka robek," kata Wirajaya.

Selanjutnya, Bahati membuka pintu kamar dan meninggalkan Abuelkhair sendirian di dalam kamar. Akibat kejadian tersebut, korban luka robek di kepala.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim dari Polsek Kuta langsung menuju ke TKP dan mencari saksi-saksi serta barang bukti yang ada di sekitar lokasi.

Selanjutnya, Bahati dan barang bukti ditahan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut. Bahati disangkakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman lima tahun.

"Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk dideportasi karena dia sudah menjual diri di negara Indonesia, kemudian melakukan pidana," katanya.
 

Pewarta: I Made Surya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018