Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pembahasan tentang revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) antara Pemerintah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum final.

"Kami mencoba untuk menyatukan pendapat dalam mengatasi perbedaan itu. Tapi memang dalam beberapa pembicaraan tadi ditemukan pasal-pasal yang masih perlu dimatangkan. Apakah itu masalah sanksi atau delik-delik yang bersifat tindak pidana khusus," ujar Wiranto, di Jakarta, Kamis.

Mantan Panglima TNI itu menilai, muncul perbedaan pendapat tersebut merupakan hal yang wajar, karena revisi KUHP ini memang masih dalam proses dan belum sempurna.

"Dengan demikian kita sepakat bahwa akan ada pertemuan-pertemuan berikutnya untuk mematangkan ini. Tentu dengan semangat kebersamaan dan untuk membangun tata kelola hukum nasional yang lebih sehat, adil, dan sempurna," ujar dia.

Pemerintah dan KPK melakukan pertemuan tertutup di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, untuk membahas RKUHP. Pertemuan ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan Rancangan Undang Undang KUHP.

Menurut Wiranto, selain untuk menyatukan pendapat, pertemuan tersebut juga sekaligus membantah adanya perseteruan antara pemerintah dengan lembaga antirasuah itu.

"Tujuan kami bertemu adalah untuk mencoba saling memahami bahwa RKUHP ini sama sekali tidak ada niat dan upaya rekayasa untuk melemahkan lembaga-lembaga yang mengurusi tindak pidana khusus. Dengan demikian adanya satu opini yang berkembang bahwa kasus ini adalah antara KPK melawan pemerintah, itu sama sekali tidak ada," kata dia.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan dalam pertemuan berikutnya, Pemerintah maupun KPK rencananya akan bersama-sama membahas sejumlah draf dalam Rancangan KUHP yang masih memunculkan perbedaan pendapat.

"Semuanya itu akan dibicarakan dari awal, kira-kira bagaimana nantinya KPK dan lembaga lainnya. Ada juga soal perbedaan sanksi dan tentang masuk sebagian pasal Undang Undang Tipikor ke ketentuan umum. Ini nanti lagi pertemuannya, habis Lebaran," ujar Laode.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018