Jambi (ANTARA News) - Politisi PAN yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Supriyono (51), dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto, di hadapan majelis hakim Tipikor Jambi diketuai Badrun Zaini di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis, menyatakan dalam surat tuntutan, terdakwa juga dituntut dicabut hak politiknya untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok.

Surpriyono menjadi terdakwa karena diduga menerima suap pengesahan APBD 2018 yang merugikan negara senilai Rp3,4 miliar sehingga dia dikenai Pasal 12 huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan sudah mencederai hati rakyat karena sebagai wakil rakyat malah korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan perbuatan terdakwa selama persidangan adalah jujur dan tidak pernah dihukum," kata Iskandar.

Menurut jaksa, terdakwa telah bersama-sama dengan anggota lainnya melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.

Perbuatannya terungkap setelah pemberi suap dan penerima suap ditangkap KPK saat operasi tangkap tangan. Salah satunya terdakwa Syaifuddin saat akan menyerahkan uang suap kepada Fraksi PAN di DPRD Provinsi Jambi yang diterima terdakwa Supriyono.

Saat mereka hendak bertransaksi di salah satu rumah makan di Kota Jambi ditangkap KPK sampai kasus ini mengungkap keterlibatkn tiga pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, yakni Erwan Malik yang menjabat Sekdaprov Jambi, Plt Kadis PUPR Arpan dan Asisten III Pemprov Jambi Syaifuddin yang sudah divonis dalam kasus itu.

Dalam pembahasan RAPBD Jambi, sebagai anggota Banggar Supriyono mengetahui dan mendukung pemberian uang ketok palu kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi agar APBD 2018 disahkan.

Beberapa kali Supriyono terlibat memberikan uang ketok palu dan fee proyek kepada pimpinan dewan bila mengesahkan APBD tahun ini.

Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018