Sukabumi (ANTARA News) - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengizinkan pegawai pemerintah kabupaten menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman.

"Silakan saja jika PNS mau gunakan kendaraan dinas, baik motor maupun mobil, untuk kepentingan mudik," katanya di Sukabumi, Selasa.

Namun dia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk mudik harus mengikuti aturan yang berlaku supaya tidak sampai mengganggu kegiatan pelayanan publik.

Pegawai yang ingin meminjam kendaraan dinas untuk mudik, ia menjelaskan, mesti melapor dulu ke Bagian Aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan setelah mendapat izin tidak boleh meminjam mobil tersebut kepada pihak lain.

"Kendaraan dinas tersebut harus dijaga dan dirawat jangan sampai rusak sehabis pulang mudik karena bagaimanapun juga kendaraan itu milik negara bukan pribadi," tambahnya.

Selain itu Marwan mengimbau para pegawai pemerintah yang bekerja di fasilitas pelayanna kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas mengatur pengambilan cuti supaya kegiatan pelayanan bagi warga tidak sampai terganggu, jangan sampai selama libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama pelayanan sampai terhenti.

Baca juga:
Kendaraan dinas boleh digunakan mudik

Menpan-RB izinkan bus kantor digunakan mudik ASN
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018