Mataram (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar kasus dugaan korupsi dalam perekrutan CPNS kategori dua (K2) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, tahun 2014, di Kota Mataram.

"Rencananya mereka (Tim Korsup KPK) yang akan ke sini (Kota Mataram) melaksanakan gelar paripurna bersama Polda NTB dan Kejati NTB. Mungkin pekan depan," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Firli di Mataram, Sabtu malam.

Mantan Kapolda NTB tersebut mengungkapkan pernyataan tersebut saat ditemui wartawan dalam acara silaturahmi dan buka puasa bersama dengan para pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat maupun tokoh agama NTB di Kota Mataram.

Tujuan dari gelar perkara oleh Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, jelasnya, untuk melihat perkembangan penanganan kasus tersebut yang dikabarkan kerap bolak-balik antara penyidik Polda NTB dengan jaksa peneliti Kejati NTB.

"Dari sana nantinya akan kita lihat apa saja hambatan-hambatannya, dan peran KPK akan memberikan solusi," ujarnya.

Saat disinggung apakah penanganannya berpeluang untuk diambil alih oleh penyidik KPK, Firli belum dapat memastikannya. Melainkan kepastian hukum dari kasus ini akan terlihat dari hasil gelarnya di Kota Mataram, pekan depan.

"Nanti akan kita lihat bagaimana hasil gelarnya. Pastinya akan ada tindak lanjut setelah korsup," ucap Firli.

Baca juga: Penerimaan CPNS 2018 difokuskan untuk kesehatan, pendidikan

Kasus ini awalnya mencuat di kepolisian pada tahun 2015. Polisi sudah menetapkan tersangka, yakni Bupati Dompu, HBY dan salah satu pejabat dari Kabid Mutasi dan Kepegawaian BKN Regional X Denpasar, berinisial HY.

Dalam kasus ini, HBY sebagai salah satu tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah. Dugaannya muncul dari status 134 tenaga honorer yang lulus dalam tahap perekrutan CPNS Pemkab Dompu tahun 2014.

Karena itu, HBY dalam berkasnya disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Pemerintah umumkan 17 situs yang diduga tipu CPNS

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018