Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan dalam kasus gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dua saksi itu yakni Hermina, seorang ibu rumah tangga dan Alvin Raymon dari pihak swasta.

Selain itu, KPK juga dijadwalkan memeriksa Arfan sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (22/5) telah memeriksa Sherin Taria, istri dari Zumi Zola.

Seusai menjalani pemeriksaan, Sherin memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media seputar pemeriksaannya tersebut.

Juru Bicara KPK menyatakan lembaganya mengklarifikasi Sherin terkait penyitaan uang dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi.

"Pada yang bersangkutan penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di Villa sebelumnya," kata Febri.

Penyidik juga mengklarifikasi Sherin tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018