Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada istilah moratorium terkait eksekusi bagi terpidana mati.

"Yang pasti istilah moratorium itu tidak ada. Kami tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengeksekusi," kata Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Hal tersebut dikatakannya seusai menghadiri acara buka puasa bersama di gedung KPK yang dihadiri sejumlah pimpinan instansi baik kementerian maupun penegak hukum.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi soal pelaksanaan eksekusi mati itu.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk evaluasi apa yang akan dilakukan tersebut.

"Nanti kami akan coba lakukan evaluasi," ucap Prasetyo.

Salah satu terpidana mati yang belum dieksekusi adalah Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina terkait kasus penyelundupan narkoba.

"Mary Jane kami mesti tunggu juga dari Filipina karena belum ada bagaimana dari perkembangan penanganan kasus yang ada di sana berkaitan dengan "human trafficking"," ungkap Prasetyo.

Seperti diketahui, eksekusi mati jilid 1 dilakukan terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia anggota Bali Nine), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil) dan Zainal Abidin (Indonesia).

Jilid 2, sebanyak enam terpidana mati, yakni, Ang Kiem Soei (WN Belanda), Marco Archer (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam). Kesemuanya kasus narkoba.

Jilid 3, sebanyak empat terpidana mati, Freddy Budiman (WN Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan Michael Titus Igweh (Nigeria), yang menjalani eksekusi mati.

Sementara untuk eksekusi jilid 4, Prasetyo menegaskan pelaksanaannya hanya menunggu waktu yang tepat.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018