Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy menginstruksikan Fraksi PPP DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang masih dibahas dalam Panitia Khusus.

"PPP menginstruksikan kepada F-PPP untuk mengambil langkah-langkah memastikan RUU Terorisme segera diselesaikan pada masa sidang ini yang dimulai 18 Mei dan tuntas sebelum lebaran Idul Fitri 1439 H," kata Romahurmuziy atau Romy di Jakarta, Senin.

Dia menegaskan PPP mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden Joko Widodo tentang perlu segera diselesaikannya RUU Terorisme yang pembahasannya sudah berjalan 26 bulan sejak disampaikan Pemerintah ke DPR pada Februari 2016.

Menurut dia, semua bentuk perbedaan dalam revisi UU Antiterorisme harus segera dicari titik temu sehingga RUU tersebut bisa segera disahkan menjadi UU.

"Segala bentuk perbedaan definisi terorisme, pelibatan TNI dan kewenangan Polri, tindakan pre-emptive dalam rangka menangani terorisme, agar segera dilakukan rekonsiliasi pandangan secara maraton di awal masa sidang ini," ujarnya.

Selain itu, kata dia, PPP mengutuk peristiwa bom yang terjadi di Mapolrestabes Surabaya pada Senin (14/5) pagi ini dan menyatakan pelaku dan dalangnya adalah biadab, antikemanusiaan, dan anti-Tuhan.

Baca juga: Wiranto: kendala penyelesaian RUU Terorisme sudah diatasi

Baca juga: F-Golkar: lepaskan ego sektoral selesaikan RUU Terorisme

Baca juga: Presiden desak DPR selesaikan RUU tindakan terorisme

Baca juga: Kapolri usul Perppu Terorisme

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018