Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menangkap Reza Mustika Nunyai, buron dalam kasus korupsi bantuan sosial peningkatan mutu pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk 35 Sekolah Dasar di Way Kanan, Lampung, Tahun Anggaran 2014 dengan total pagu Rp1,8 miliar.

Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka di Jakarta, Senin, mengatakan Reza Mustika Nunyai telah dijatuhi pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan dalam perkara itu.

"Terpidana kami amankan di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa di Kejati," katanya.

Dia menyatakan bahwa sebagai wujud komitmen untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana Korps Adhyaksa menggulirkan program Tangkap Buron (Tabur 31.1).

"Artinya setiap Kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya," katanya, menambahkan, sejak program Tabur 31.1 dicanangkan, kejaksaan sudah berhasil menangkap 68 buron.

Baca juga: Polisi audit rekening SD terkait dana BOS
 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018