Jakarta (ANTARA News) - Berikut ini sejumla berita kemarin yang masih layak baca hari ini di antaranya tentang Presiden buka IIMS 2018 dan kesaksian Bimanesh soal luka Setnov "sebesar bakpao".

Selengkapnya:
1. Presiden buka IIMS 2018, ingatkan perkembangan industri 4.0
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo membuka pameran kendaraan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018 dengan mengingatkan tren revolusi industri 4.0 yang memanfaatkan teknologi automasi dan digital.

"Bahwa akan ada gejolak teknologi di sektor otomotif, iya. Bahwa revolusi industri 4.0 ini akan menjungkir balikkan industri otomotif, iya. Tapi menurut saya transisi ke generasi berikutnya dari teknologi otomotif ini akan membuka peluang, membuka potensi luar biasa," kata Presiden Jokowi dalam sambutannya di JiExpo, Kemayoran, Jakarta.

Baca beritanya di sini.

Baca juga: Presiden buka Muslim Fashion Festival

2. MA perberat vonis KTP-el Irman & Sugiharto jadi 15 tahun
Jakarta (ANTARA News) - Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi KTP-el, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.

"Perkara No 430K/Pidsus/2018 putus kemarin Rabu, 18 April 2018, untuk kedua terdakwa, dipidana masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis.

Berita lengkapnya di sini.

3. Kesaksian Bimanesh soal luka Setnov "sebesar bakpao"
Jakarta (ANTARA News) - Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengakui bahwa sejumlah penyidik KPK mendatangi rumah sakit tersebut pada 17 November 2017 untuk menahan Setya Novanto.

"Pertama yang keluar dari ucapan saya (ke penyidik) `Pak sebetulnya status Pak Setya Novanto apa?`, lalu dijawab `Ini kita mau menahan statusnya itu DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Bimanesh di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Tersangka miras oplosan bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana
Jakarta (ANTARA News) - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa para pelaku produsen dan pengedar minuman keras oplosan bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Apakah betul-betul ada niat tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan? Dia (pelaku) tahu tidak bahayanya metanol? Itu yang masih kami telusuri," kata Komjen Ari di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Baca berita lengkapnya di sini.

5. Mau coba Kopi Ganja Budi Waseso?
Semarang (ANTARA News) - Lepas dari jabatan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kedinasan polisi, Budi Waseso berencana memproduksi Kopi Gayo dan Jawa (Ganja) yang bisa dicoba kenikmatannya oleh siapa saja, dan bertujuan mengurangi jumlah petani ganja di Aceh dengan beralih menjadi petani kopi.

"Kopi Ganja itu kepanjangan dari Gayo dan Java. Jadi, saya kombinasikan kopi dari Gayo dan Jawa. Bukan kopi yang terbuat dari ganja," katanya, usai menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Semarang, di Semarang, Kamis.

Selengkapnya di sini.
 

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018