Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas perkara pemalsuan dokumen pencalonan dengan tersangka bakal calon gubernur Sumatera Utara, JR Saragih.

JR Saragih dituduh telah memalsukan tandatangan kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam dokumen yang merupakan bagian dari syarat pencalonannya dalam bursa cagub-cawagub pada Pilkada 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu, mengatakan, kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas perkara ini dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kejati sampai saat ini baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tersangka JR Saragih dari Gakkumdu. SPDP diterimanya pada Senin (19/3).

Setelah berkas diterima Kejati nanti, maka Jaksa akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut. "Apakah sudah sempurna mengenai syarat formil dan materil perkara pemalsuan itu," kata juru bicara Kejati Sumut.

Sentra Penegak Hukum Terpadu menetapkan bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan.

Penetapan status tersangka terhadap JR Saragih itu disampaikan Direktur Reskrim Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian di Sentra Penegak Hukum Terpadu {Gakkumdu) yang juga kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Medan, Kamis malam (15/3).

KPU juga menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan gubernur Sumut tahun 2018.

Atas putusan itu, JR Saragih mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu yang memutuskan agar cagub yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Namun dalam proses di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Wilayah 2 Jakarta Pusat, JR Saragih justru melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena ijazah aslinya dilaporkan hilang.

Baca juga: JR Saragih tersangka pemalsuan dokumen pencalonan gubernur Sumut

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018