Makassar (ANTARA News) - Sidang sengketa dugaan pelanggaran Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar diwarnai kericuhan di luar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Saat itu sekelompok mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sulsel dipimpin Ahmad Ando yang hendak menggelar orasi di depan kantor PT TUN langsung dihentikan paksa petugas kepolisian yang sudah berjaga-jaga di luar gedung pengadilan setempat.

Aksi ini pun sontak menjadi ricuh karena polisi berusaha membubarkan aksi mereka.

Mereka melakukan orasi di atas mobil bak terbuka dilengkapi pengeras suara sehingga dianggap membuat bising dan menggangu jalannya sidang di dalam gedung pengadilan setempat.

"Orasi tersebut dianggap mengganggu jalannya sidang jadi kami bubarkan paksa," teriak salah seorang anggota saat kejadian itu.

Para demonstran pun dipaksa mundur oleh polisi sejauh sekitar 50 meter persis di samping kantor Direktorat Polisi Lalulintas Polda Sulsel sembari mereka terus terlibat cekcok atas aksi pembubaran paksa termasuk beberapa mahasiswa protes dipukuli petugas.

Polisi juga mengamankan dua orang mahasiswa karena dianggap bisa memicu kericuhan berulang. Namun mereka dilepaskan kembali karena rekannya meminta dibebaskan serta mengantisipasi terjadinya kericuhan lanjutan mengingat banyaknya massa dari dua kubu yang bersengketa.

"Kami tidak menerima perlakuan aparat kepolisian terhadap aksi pembubaran ini. Polisi tidak seharusnya memukul apalagi melakukan kekerasan terhadap kami," ucap korlap aksi Syahrul Minwar usai kejadian.

Awalnya peserta aksi akan menyampaikan orasi di atas mobil bak terbuka dengan penyampaian dengan meminta PT TUN Makassar dalam menangani proses sengketa Pilkada agar bersikap profesional dan objektif dalam pengambilan keputusan pada proses persidangan.

Sengketa gugatan Pilkada Makassar diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Munafri Arifuddin- Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) nomor urut satu terkait dugaan pelanggaran pasangan nomor urut dua Moh Ramdhan Pomanto -Indira Mulyasari (DIAmi).

Dugaan pelanggaran tersebut tentang adminstrasi pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2015 jo pasal 89 ayat 2 tentang PKPU nomor 15 tahun 2017 atau dugaan pelanggaran kewenangan jabatan petahana Wali Kota Makasar Moh Ramdhan Pomanto.

Hingga saat ini proses persidangan tentang putusan akhir sengketa Pilkada Makasar masih berlangsung. Dua kubu pendukung pasangan calon juga masih terlihat berkumpul di dua tempat berbeda di sekitar pengadilan setempat.

Baca juga: Antarpendukung cagub bentrok, empat terluka

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018