Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa masyarakat harus memahami hukum di Arab Saudi, terkait eksekusi hukuman mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) Muhammad Zaini Misrin Arsyad pada Minggu (18/3).

"Pemerintah sudah berusaha, tapi kita juga harus memahami hukum yang berlaku di negara lain. Sama juga kita mengharapkan orang memahami hukum di Indonesia. Jangan asal marah saja, jangan lupa kita juga hukum mati orang terkait narkoba," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

Kemarahan masyarakat Indonesia atas hukuman mati terhadap TKI kembali terjadi ketika Pemerintah Arab mengeksekusi Misrin, yang menurut Migrant Care dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia.

Wapres Kalla juga meminta kepada para TKI yang ada di negara asing, untuk tidak melanggar hukum di negara tempat mereka bekerja.

"Kalau anda berada di suatu negara, ya jangan melanggar hukum di negara itu. Tentunya kita juga memahami kalau orang berbuat salah maka akan berlaku hukum setempat. Sama juga di Indonesia, kita menghukum mati orang juga," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menuntut Pemerintah Indonesia untuk melayangkan protes keras terhadap Pemerintah Arab karena tidak memberikan "mandatory consular notification" sebelum mengeksekusi Misrin.

"Pemerinta Indonesia harus mengeluarkan Nota Protes Diplomatik kepada Kerajaan Arab Saudi, dan melakukan persona non-grata duta besar Arab Saudi untuk Indonesia," kata Wahyu.

Misrin (53) merupakan pria asal Bangkalan, Jawa Timur, yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi. Dia ditangkap oleh polisi Arab pada 13 Juli 2004 karena tuduhan membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

Misrin divonis hukuman mati pada 17 November 2008, namun KJRI Jeddah baru menemui Misrin untuk pertama kalinya di penjara pada 2009.

Kepada KJRI Jeddah Zaini mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan karena mendapat tekanan dari polisi Saudi Arabia dan penerjemah.

Eksekusi hukuman mati terhadap Misrin berlangsung pada Minggu (18/3).
 

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018