Situbondo (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur menuntut terdakwa pembunuhan terhadap seorang pelajar SMA yang diduga menggunakan racun sianida pada pil trex yang diberikan kepada korban.

"Yang memberatkan terdakwa Fathor Rasih (23) warga Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, pertama adalah melanggar pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata JPU Kejaksaan Negeri Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, usai sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu.

Hasil forensik yang didapat dari ahlinya, lanjut dia, hampir pada sebagian tubuh korban Riko (17) warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa terdapat beberapa kandungan sianida yang diduga direncanakan dan terlebih dahulu diberikan obat serangga pada pil trex yang diberikan kepada korban.

Sedangkan yang meringankan, katanya, terdakwa selalu berlaku sopan dan mengakui perbuatannya selama menjalani persidangan.

"Pada tubuh korban terdapat kandungan sianida yang cukup tinggi, pada organ lambungnya terdapat kandungan sianida 8,82 miligram, dan pada darahnya terdapat kandungan sianida 0,307 miligram, keterangan ini yang kami dapat dari ahli," katanya lagi.

Penasihat hukum terdakwa Zainuri mengaku terkejut saat mendengar tuntutan JPU yang menuntut terdakwa seumur hidup dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagai mana diatur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menurutnya, pada fakta persidangan JPU tidak bisa membuktikan seluruh dakwaan karena saksi-saksi yang diajukan pada persidangan oleh JPU, semua itu bukan saksi fakta melainkan hanya katanya-katanya.

"Saksi-saksi yang diajukan oleh JPU itu bukan saksi fakta dan tidak bisa seluruhnya dibuktikan oleh JPU. Terus dimana tindak pidana pembunuhan yang direncanakan, bahkan uraian peristiwa pidana itu tidak pernah diurai oleh JPU, namun itu hak JPU," ujarnya lagi.

Ia memaparkan, saksi ahli setelah ditanyakan oleh majelis hakim di persidangan bahwa obat serangga (baygon yang disemprotkan ke pil trex) itu tidak mengandung sianida tapi pestisida.

"Terus sianida itu dari mana. Jadi kita lihat saja nanti dalam pembelaan kami pada sidang berikutnya," katanya.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Situbondo dengan agenda tuntutan JPU terhadap terdakwa akan dilanjutkan tiga minggu lagi, dengan agenda pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018