Kulon Progo (ANTARA News) - PT Angkasa Pura I menargetkan pembebasan lahan untuk pembangunan New Yogyakarta International Airport di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, selesai awal Maret mendatang.

Juru Bicara Proyek Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Senin, mengatakan bahwa saat ini pembebasan lahan tersisa enam bidang tanah yang di atasnya terdapat 11 rumah warga.

"Kami mendapat peringatan dari Gubernur DIY, supaya pembebasan lahan untuk bandara sebelum Maret. Kami sedang berusaha secapatnya menyelesaikan sisa lahan yang belum dibebaskan," kata Agus.

Ia mengatakan di atas enam bidang tanah tersebut, lanjutnya, terdapat 11 rumah warga karena ada yang pada satu bidang tanah terdapat lima rumah dan ada juga yang satu bidang dua rumah. Penyelesaian pembebasan enam bidang tanah tersebut saat ini masih dalam proses konsinyasi di pengadilan.

Selain itu, kata Pandu, di lapangan masih ada 37 rumah warga yang pemiliknya menolak pembebasan lahan dan tetap bertahan. Namun dari jumlah tersebut, sebenarnya ada yang pembayaran ganti ruginya sudah dititipkan konsinyasi di pengadilan dan sudah penetapan oleh pengadilan sehingga siap dicairkan.

"Ini dalam proses pengadilan, yang saya dengar dari pengadilan seminggu dua minggu ini segera diselesaikan. Nanti kalau itu sudah selesai berarti sudah selesai semua," katanya.

Terkait target pembersihan lahan, Pandu mengatakan setelah pembebasan lahan seluruhnya selesai, yakni setelah seluruh bidang tanah yang ganti ruginya dibayarkan secara konsinyasi telah ditetapkan oleh pengadilan. Selanjutnya PT AP I akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah, BPN, dan Kapolda terkait penyelesaian pembersihan lahan karena di dalamnya juga merupakan kewenangan pemkab.

"Setelah pembebasan tanah selesai, pembersihan lahan akan dilaksanakan saat itu juga. Kami masih fokus menyelesaikan konsinyiasi di pengadilan," katanya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Wates Nur Kholida Dwiwati mengatakan PN Wates mengupayakan penyelesaian perkara konsinyasi pembebasan lahan untuk pembangunan NYIA cepat selesai sebelum batas waktu masa berlaku IPL habis.

"Kami bersikap pasif, yakni ketika AP I mengajukan perkara konsinyasi maka akan diproses," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018