Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Kota Denpasar, Bali, menangkap seorang pria bernama Ketut Agus Patriawan (40) karena mengedarkan 1.201 butir ekstasi dan 14 paket sabu-sabu dengan berat 231,88 gram di sejumlah tempat di Kota Denpasar.

"Tersangka kami tangkap di Jalan Drupadi Nomor 3 Denpasar Timur pada 1 Februari 2018, Pukul 16.30 Wita dari hasil pengembangan ini kami langsung menggeledah kediaman tersangka di Perum Nuansa Kori Sading, Badung," kata Kapolresta Denpasar, Kombes (Pol) Hadi Purnomo, di Denpasar, Senin.

Ia menerangkan, saat ditangkap tersangka mengaku menerima barang haram itu dari seorang yang hanya diminta untuk mengambil barang di Jalan Pulau Saleus, Denpasar yang kemudian dipecah kembali untuk diedarkan ke sejumlah tempat untuk di tempel kembali.

"Tersangka mengaku mendapat ongkos apabila berhasil menempel satu klip barang dengan harga Rp50ribu setiap kali tempel dan dalam sehari bisa sepuluh kali," kata Hadi.

Tersangka yang sebelumnya pernah bekerja sebagai kontraktor ini, mengakui sudah menerima dan mengambil pasokan barang dari seseorang berinisial bapak sudah dilakukan sebanyak dua kali.

"Tersangka yang juga sebagai pemakai narkoba ini beralih mengedarkan narkoba karena tergiur keuntungan satu kali menempel," katanya.

Untuk nominal seluruh barang bukti narkoba yang dapat ditahan tim kepolisian setempat mencapai Rp1 miliar dan dengan keberhasilan ini polisi mampu menyelamatkan 1.000 jiwa pemuda Indonesia agar terhindar dari penyalahgunaan barang haram ini.

"Akibat pembuatannya tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun," katanya.

Polisi mendapat informasi masyarakat bahwa ada seorang pria mengedarkan narkotika, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Drupadi Nomor 3 Denpasar Timur dan berhasil mengamankan 14 paket sabu-sabu.

Kemudian petugas menggeledah kediamannya dan berhasil mengamankan 1.201 butir ekstasi. Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat barang narkotika itu dari pria yang dipanggil bapak.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018