Saya ingatkan perusahaan yang masih membuang limbah sembarangan siap-siap OTT (operasi tangkap tangan) dan disegel."
Bandung (ANTARA News) - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil memberi peringatan kepada pabrik yang sengaja membuang limbah ke sungai tanpa melalui proses tata kelola yang baik untuk siap-siap terkena penindakan.

"Saya ingatkan perusahaan yang masih membuang limbah sembarangan siap-siap OTT (operasi tangkap tangan) dan disegel," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Jumat.

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, penindakan dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap pabrik CV. Sandangsari di kawasan Ujung Berung, Kota Bandung pada Jumat pagi untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan yang `bandel`.

Sebelumnya, tim dari KLHK yang dipimpin Kasubdit Sanksi Administrasi KLHK, Turyawan Ardi, melakukan penyegelan terhadap pabrik CV. Sandangsari. Penyegelan tersebut dilakukan lantaran pabrik tersebut tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).

Selain itu, pabrik ini juga membuang limbah secara sembarangan yang diduga melebihi ambang batas.

Emil mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini sebagai penanda bahwa pemerintah pusat, provinsi, maupun kota tidak akan main-main terhadap pencemar lingkungan.

"Mudah-mudahan kalau level nasional yang menindak pencemaran itu membuat jera. Karena kasusnya bisa menjadi pidana," kata dia.

Ia menduga, pembuangan limbah yang tidak melalui proses tata kelola yang baik masih banyak ditemukan di Kota Bandung. Namun, motif yang mereka lakukan selalu luput dalam pengawasan pemerintah.

"Mungkin belasan. Tapi modusnya memang susah. Karena (dibuang limbah) malam hari, enggak ketahuan," katanya. 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018