(Antara)-Penerbitan  paspor bagi masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah umrah semakin diperketat. Selain harus melengkapi persyaratan pribadi, Kantor Imigrasi Kelas I Palu juga meminta kepada pemohon agar melengkapi surat rekomendasi dari kementrian agama setempat.