Padang (ANTARA News) - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sumatera Barat (Sumbar) terpilih periode 2017-2020, yaitu M Iqra Chissa, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan sertifikat Diklatda.

"Berdasarkan informasi dari penyidik yang menangani kasus, memang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Chairul Aziz di Padang, Senin.

Meskipun demikian, ia belum bisa menyebutkan secara rinci penanganan selanjutnya terhadap kasus itu.

Penyidik Polresta Padang menetapkan M Iqra Chissa sebagai tersangka berawal dari laporan No. LP/2020/K/X/2017/SPKT UNIT III tertanggal 20 Oktober 2017.

Laporan polisi itu adalah lanjutan dari protes yang muncul saat M Iqra Chissa memenangkan pemilihan Calon Ketum Hipmi beberapa waktu lalu.

Iqra diduga sudah menggunakan sertifikat Diklatda palsu ketika pencalonan diri, karena disebutkan ia tidak pernah mengikuti Diklatda sama sekali.

Sementara sertifikat Diklatda adalah salah satu syarat untuk pencalonan Ketua HIPMI Sumbar berdasarkan aturan organisasi.

Sebelumnya, Musda untuk memilih pengurus baru periode 2017-2020 itu bahkan berlangsung hingga tiga kali. Pertama dan kedua di Padang, tetapi berakhir Deadlock, kemudian dilanjutkan di Solok Selatan pada akhir Oktober.

M Iqra Chissa telah ditetapkan sebagai Ketum HIPMI Sumbar oleh Badan Pengurus Harian (BPH) pada Kamis (30/11), berdasarkan keputusan Badan Pengurus Pusat (BPP).

Sementara Penasihat hukum M Iqra Chissa, yaitu Sahnan Sahuri Siregar mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi apapun mengenai status tersangka.

"Secara resmi belum ada pemberitahuan yang kami terima dari polisi, informasi klien kami ditetapkan sebagai tersangka baru didapatkan dari pemberitaan media," katanya.

Pihaknya menilai kejanggalan dalam status tersangka itu, karena dinilai sebagai upaya menghalangi pelantikan kliennya.

"Ini kan terkait dengan permasalahan kontestasi (pemilihan Ketum Hipmi), jadi kami nilai ada upaya untuk menghalangi pelantikan," ujarnya.

Sahnan juga menyebutkan dalam kasus dugaan pemalsuan surat itu, bahwa kliennya baru sekali diperiksa sebagai saksi, pada 11 Oktober 2017.

Saat ditanyai tentang upaya hukum yang akan diambil selanjutnya, ia mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu.

"Kami menunggu pemberitahaun resmi dari polisi dulu, kemudian dipelajari. Baru diputuskan apakah akan mengambil upaya hukum lain, salah satunya mengajukan praperadilan atas status tersangka," jelasnya.

Pada bagian lain, pelantikan M Iqra Chissa rencana akan dilakukan pada Senin (18/12) oleh Ketua Umum BPP HIPMI Bahlil Lahadalia.

Pewarta: Agung Pambudi P
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017