Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan siap menjadi jaksa pengacara negara menghadapi gugatan terhadap UU Ormas di Mahkamah Konstitusi.

"Kita sudah menerima surat kuasa khusus untuk menghadapi gugatan-gugatan itu, ya kita hadapi nanti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan penyusunan Perppu yang sudah menjadi UU itu sudah dipertimbangkan masak-masak dan sangat komprehensif dengan melibatkan semua pihak.

Oleh karena itu, sambung dia, jika sekarang ada pihak yang tidak bisa menerima dan mengajukan proses hukum melalui gugatan ke MK, "Tentunya harus dihadapi, tidak masalah itu".

"Pak presiden, sudah mengatakan kalau tidak menerima, silakan menempuh jalur hukum. Nanti tampil JPN," kata Prasetyo.

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah terbuka jika UU Ormas direvisi. "Silakan dimasukkan dalam tahapan berikutnya, dalam Prolegnas. Kalau ada yang belum baik, mau ditambah, diperbaiki silakan. Pemerintah terbuka, kalau ada yang belum baik, ya harus diperbaiki," kata Presiden Jokowi, kemarin.

Presiden menegaskan tujuan UU Ormas ini adalah menjaga persatuan, kebhinekaan, dan ideologi negara Pancasila.

"Jangan sampai ada yang mencoba-coba untuk mengganti ideologi negara kita Pancasila. Jadi jelas tujuannya," tegas Jokowi.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017