Bogor (ANTARA News) - Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap empat orang pelaku kasus tawuran "gladiator" yang menyebabkan satu orang pelajar tewas.

"Empat pelaku kita tangkan di tiga tempat berbeda, satu orang di Jogjakarta, satu orang di Bandung dan dua orang lainnya di Bogor," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampur Jaya, di Mapolresta Bogor, Kamis.

Ulung menyebutkan keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial BV, MS, TB dan HK.

Ia menjelaskan, BV masih berstatus pelajar ditangkap di rumahnya di Jogjakarta. HK dan TB ditangkap di Bogor, sedangkan MS ditangkap di Bandung.

"Para tersangka ini tiga orang berstatus masih di bawah umur, hanya satu orang inisial TB yang sudah tidak sekolah lagi," kata Ulung.

Ia mengatakan keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Seperti BV adalah pelaku yang menjadi lawan duel korban hingga korban meninggal dunia.

HK tersangka yang menyuruh dan juga melakukan duel dengan lawan lainnya, MS tersangka yang membiarkan, dan ikut serta menjadi wasit, sedangkan TB yang melakukan dan juga menempatkan atau menyuruh melakukan duel.

"Aktor intelektual masih kita dalami, bagaimana asal mulai kegiatan itu masih dalam penyelidikan," kata Ulung.

Selain empat orang tersangka, Polisi masih menyelidiki Ferry berdasarkan analisi Tobing yang saat ini masih dalam pencarian.

Keempat tersangka kini sedang dalam pemeriksaan oleh Badan Pengawasan (Bapas) setelah ditangkap kemarin, sementara itu aparat kepolisian masih terus mendalami keterangan dari para saksi lainnya.

Kasus "gladiator" menjadi viral setelah ibu korban menyampaikan curahan hatinya atas kematian anaknya Hilarius Christian Even Raharjo, kepada Presiden Jokowi melalui media sosial.

Hilarius tewas usai tanding "gladiator" pada 29 Januari 2016. Awalnya kasus tersebut sudah ditangani oleh kepolisian tapi terputus karena pihak keluarga, sekolah yang dimoderatori Dinas Pendidikan sepakat untuk menyelesaikan kasus secara damai.

Setelah kasus tersebut menjadi vilar melalui curhatan ibu korban. Kepolisian kembali membuka kasus. Selasa (19/9) atas persetujuan keluarga polisi melakukan pembongkaran makam untuk proses autopsi.

Hasil autopsi sementara ada kerusakan organ dalam yakni hati korban robek dan benturan di hati.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017