Tel Aviv (ANTARA News) - Personel keamanan Israel melakukan tindakan kejam dan penyiksaan secara rutin terhadap tahanan Palestina, meski putusan Pengadilan Tinggi telah melarang praktik semacam itu, demikian laporan yang dikeluarkan sebuah kelompok hak asasi manusia yang berhaluan kiri, Minggu. Laporan organisasi B`Tselem itu, yang didasari pada kesaksian 73 tahanan antara Juli 2005 dan Maret 2006, mengatakan, 68 persen dari orang-orang itu mengatakan bahwa mereka telah dikucilkan sepenuhnya atau hampir sepenuhnya dari dunia luar. Sebanyak 64 persen mengatakan, mereka ditahan di ruang tersendiri dan berada dalam kegelapan, dan 54 persen menyatakan kurang tidur. Hampir mereka semua yang diwawancarai dalam laporan itu mengatakan, mereka diborgol dalam posisi yang menyakitkan dan 73 persen menyatakan dicaci-maki dan dihina. Sekitar 49 persen dari tahanan-tahanan itu dipukuli, kata laporan itu, dan duapertiga dari mereka menyatakan menderita setidaknya satu luka fisik. "Bisa dikatakan bahwa interogasi rutin mencakup pelanggaran hak-hak asasi tahanan dan penggunaan langkah-langkah yang bertujuan mematahkan semangat mereka dan mengorek informasi dari mereka... yang bertentangan dengan apa yang ditetapkan Mahkamah Agung sebagai interogasi yang adil dan beralasan," kata laporan tersebut. Kementerian Kehakiman Israel menanggapi berita tersebut dengan mengatakan, laporan B`Tselem itu didasari pada "contoh yang tidak representatif" yang juga "dipilih secara tendensius dalam sebuah cara yang menyimpangkan kenyataan". Sebuah putusan Mahkamah Agung Israel pada 1999 melarang penyiksaan selama interogasi, namun mengizinkan penggunaan metode-metode yang dirancang untuk menciptakan tekanan atau ketidaknyamanan selama interogasi, namun tidak dengan maksud mematahkan semangat mereka yang diinterogasi, demikian laporan DPA. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007