Nunukan (ANTARA News) - Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan perbaikan-perbaikan terkait kelemahan dan kekurangan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) sebagaimana yang ditemukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI sebelumnya.

Aspek yang diperbaiki berkaitan dengan pembaharuan kesepakatan tingkat layanan atau service level agreement (SLA) Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau dan Nunukan, kata Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie di Tanjung Selor, Senin.

Kemudian masalah persiapan standar dasar untuk LPSE di Kabupaten Bulungan, Malinau dan Nunukan ditambah penerapan standar lanjutan LPSE Provinsi Kaltara, Tarakan dan Tana Tidung.

Melalui Humas Pemprov Kaltara, dia menjelaskan, LPSE Kaltara yang termuda masih banyak yang perlu dibenahi dan diperbaiki berdasarkan ketentuan LKPP RI.

Ia mengungkapkan, informasi dari LKPP RI baru LPSE Provinsi Kaltara dan Kabupaten Tana Tidung yang telah melakukan pembaharuan SLA. Sedangkan penerapan aplikasi sistem pengadaan secara online (SPSE) versi 4, LPSE Kaltara, Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Bulungan yang menggunakannya.

Gubernur Kaltara menyatakan, LPSE Kaltara telah mengantongi kelulusan standar delapan yaitu standar kebijakan layanan, organisasi layanan, pengelolaan aset, pengelolaan resiko, pengelolaan layanan helpdesk, pengelolaan perubahan, pengelolaan sumber daya manusia dan standar pengelolaan anggaran.

Sementara LPSE Kota Tarakan dan Kabupaten Tana Tidung baru memenuhi dua standar kelulusan yakni kebijakan layanan dan standar organisasi layanan.

(T.KR-MRN/E001)

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017