Makassar (ANTARA News) - Kepala Polisi Daerah Sulawesi Selatan Inpektur Jenderal Polisi Anton Charliyan mengeluarkan maklumat atau edaran penyampaian pendapat di muka umum terkait akan digelarnya aksi 2 Desember 2016 tentang dugaan penistaan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Maklumat ini dikeluarkan karena selama ini ada penyampaian aspirasi yang tidak mengikuti aturan yang berlaku sesai ketentuan peraturan," kata Kapolda kepada wartawan di Markas Polda Sulsel, Makassar, Rabu.

Anton menjelaskan tidak ada larangan menyampaikan aspirasi didepan publik asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebab dalam Undang-undang penyampaian aspirasi adalah hak warga negara.

Selain itu dirinya menghimbau agar warga Sulsel tidak terprovokasi untuk ikut berunjuk rasa apalagi berangkat ke Jakarta, karena saat ini polisi secara serius melakukan proses hukum kepada Ahok.

"Tidak usah berangkat ke Jakarta, polisi sedang bekerja, kami tidak melarang melakukan penyampaian pendapat di depan umum asalkan sesuai aturan, kalaupun ke Jakarta, nanti bisa saja terseret masalah," katanya menghimbau.

Bahkan sejumlah ulama telah melakukan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak ikut dalam aksi itu, sebab ada dugaan unjuk rasa dan pengumpulan masa sarat akan kepentingan lain serta terindikasi adanya makar termasuk tunggangan politik.

"Para ulama kan juga sudah menghimbau tentang larangan aksi di jalan, karena ada dugaan kepentingan lain dibalik itu. Jangan sampai aksi itu ditunggangi dan bukan murni lagi, membonceng mengatasnamakan agama lantas mencederai agama karena kepentingan lain," ulasnya.

Dirinya berharap warga Sulsel tetap menjalankan aktivitas masing-masing dan tidak usah ikut larut dalam permainan aktor-aktor dibalik aksi 2 Desember mengatsanamakan agama, karena gerakan mereka sudah terendus, sebaiknya fokus pada pekerjaan.

Berikut petikan maklumat Kapolda Sulsel terkait penyampaian pendapat di muka umum, yakni , A. Agar mematuhi ketentuan ketentuan sebagimana diatur dalam UU nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Peryampaian pendapat di muka umum, khususnya tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi peserta penyampaian pendapat di muka umum.

Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas mulai dari pembubaran kegiatan sampai dengan penegakan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

B. Unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan dan telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Sulsel.

C. Dilarang menganggu ketertiban umum. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan Raya/arus lalu lintas. Melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun tang mengarah kepada Sara. Dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita.

D. Dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan Negara berupa Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden RI. Makar hendak memisahkan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia.

Terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku.

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016