Banda Aceh (ANTARA News) - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menangkap tiga tersangka, dua di antaranya kakak-adik, yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.

"Adik kakak bersama seorang rekannya ini diamankan di sebuah warung kopi di Lhokseumawe. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan satu kilogram sabu-sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Agus Sunardi di Banda Aceh, Selasa.

Selain di Lhokseumawe, personel Direktorat Reserse Polda Aceh juga menangkap dua perantara peredaran sabu-sabu serta barang bukti satu kilogram sabu-sabu di Keudai Geurugok, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Kombes Pol Agus Sunardi mengatakan, kakak-adik berinisial F bin A, 35 tahun, dan KM bin A, 30 tahun, beserta seorang temannya berinisial J bin MD, 36 tahun, ditangkap pada 3 Agustus silam.

Penangkapan tiga tersangka, kata dia, berdasarkan informasi adanya transaksi sabu-sabu di Lhokseumawe. Dari informasi tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menyelidikinya.

Hasil penyelidikan, ketiga tersangka hendak menjual sabu-sabu seberat tiga kilogram tersebut. Akhirnya polisi menangkap ketiganya di sebuah warung kopi di jalan nasional Banda Aceh-Medan di kawasan Meunasah Masjid, Blangmangat, Lhokseumawe.

"Hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut diperoleh dari Siwan, nama panggilan, di Malaysia. Kini, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol Agus Sunardi.

Sedangkan dua tersangka sabu-sabu seberat satu kilogram di Keudai Geurugok, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, yakni berinisial RY bin R, 21 tahun, dan S bin M, 33 tahun.

Keduanya, kata dia, ditangkap 24 Agustus 2016. Penangkapan keduanya berdasarkan informasi adanya transaksi sabu-sabu. Dari informasi tersebut, polisi menyamar sebagai pembeli dan menangkap keduanya.

Dari hasil pengembangan, kedua tersangka memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang dengan nama panggilan Brow di kawasan Kuta Blang, Bireuen. Tersangka RY mengambil sabu-sabu itu dan mengantarkannya kepada tersangka S. Dan tersangka S mengantarkan kepada polisi yang menyaru sebagai pembeli.

"Para tersangka dijerat Pasal 112, 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Kombes Pol Agus Sunardi.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016