Semarang (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat provinsi setempat yang terdiri atas berbagai unsur pemangku kepentingan terkait.

Tim yang beranggotakan 28 orang tersebut dikukuhkan oleh Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono di Semarang, Kamis, dengan disaksikan oleh Direktur Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie.

Tim tersebut antara lain beranggota sejumlah petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kodam IV/ Diponegoro, Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Kementerian Agama.

Selain tim pengawasan di tingkat provinsi, dalam kegiatan tersebut juga sekaligus dibentuk pula sekretaris Tim Pora di 33 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah M.Diah mengatakan sudah terbentuk 33 sekretariat Tim Pora yang berada di bawah enam kantor imigrasi se-Jateng.

Dua sekretariat Tim Pora yang belum terbentuk masing-masing di Kabupaten Rembang dan Blora.

Sementara itu, Direktur Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Ronny F.Sompie mengapresiasi pembentukan Tim Pora di wilayah Jawa Tengah tersebut.

Ia meminta tim tersebut tidak berhenti di kegiatan seremonial, namun harus pula bersinergi dan bertukar informasi dalam upaya pengawasan orang asing di Indonesia.

Pewarta: I.C. Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016