... Negara harus menunjukkan respon cepat tanggap terkait kasus kekerasan seksual, karena ini sudah dalam kondisi darurat...
Jakarta (ANTARA News) - Ratusan organisasi masyarakat perempuan menggelar aksi keprihatinan terhadap Yuyun, pelajar yang tewas akibat pemerkosaan yang dilakukan 14 pemuda. Kematian secara brutal atas Yuyun terjadi beberapa waktu lalu, di Bengkulu. 

Aksi keprihatinan tersebut diselenggarakan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu petang.  Mereka menyalakan lilin sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kematian secara brutal Yuyun itu. 

"Kami sangat prihatin dengan kasus yang menimpa Yuyun. Kekerasan seksual pada anak menjadi masalah serius, maka intervensi yang dilakukan harus serius pula," ujar salah satu pengunjuk rasa, Oni Jafar.

Dia menambahkan, aksi keprihatinan itu diikuti 186 ormas perempuan.

Oni yang saat ini menjabat pelaksana tugas ketua umum Kowani mengatakan bentuk keseriusan tersebut dalam bentuk memaksimalkan pembangunan sistem perlindungan anak dari kejahatan seksual.

"Kami akan mendampingi dan mengawal agar RUU Anti Kekerasan Seksual dapat disahkan menjadi UU. Kami mendorong agar RUU ini bisa masuk program legislasi nasional tahun depan," terang dia.

Sementara itu, pengunjuk rasa dari Rumah Faye, Marta Rosalia, menyatakan, organisasi massa-nya mengutuk segala bentuk tindakan kejahatan seksual terhadap siapapun.

"Negara harus menunjukkan respon cepat tanggap terkait kasus kekerasan seksual, karena ini sudah dalam kondisi darurat," kata Marta.

Marta menambahkan pemerintah harus melakukan tindakan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan.

Selain itu, Rosalia mendesak agar pemerintah menerapkan kurikulum pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif.

"Rumah Facebook menuntut hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual, termasuk mereka yang mendukung segala bentuk tindakan kekerasan seksual," cetus dia.

Yuyun, pelajar kelas satu SMP di Rejang Lebong, diperkosa disertai kekerasan secara brutal oleh 14 pemuda, Sabtu (2/2).

Dari 12 pelaku yang ditangkap polisi, tujuh di antaranya anak di bawah umur. Sementara dua pelaku masih dikejar polisi.

Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Yuyun melintas di depan para pelaku yang mabuk akibat minum tuak.

Para pelaku yang masih di bawah umur tersebut kemudian dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Indriani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016