Jakarta (ANTARA News) - Anggota Polsek Bekasi Utara mengungkap peredaran uang palsu pecahan Rp100.000 dengan tersangka RA alias K dan AJI.

"Awalnya petugas mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli uang palsu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Minggu.

Iqbal mengungkapkan petugas menerima informasi adanya transaksi jual beli uang palsu di Jalan Raya Perjuangan Teluk Pucung Bekasi Utara, Jawa Barat, pada Sabtu (12/12) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat mendatangi lokasi transaksi, petugas menemukan dan menangkap seseorang berinisial AJI yang diduga akan menukarkan uang palsu itu.

Polisi menggeledah tas milik AJI terdapat dompet yang berisi uang palsu sebanyak Rp2 juta pecahan Rp100.000.

Selanjutnya, petugas Polsek Bekasi Utara mengembangkan penyelidikan dengan meringkus tersangka RK alias K Di daerah Babelan.

Dari tersangka RK, polisi menyita barang bukti uang asli Rp1 juta pecahan yang rencananya akan ditukarkan dengan uang palsu sebanyak Rp2 juta.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015