Dalam hukum berlaku prinsip praduga tak bersalah. SP3 sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang menyatakan sepakat pada usulan agar KPK memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Dalam hukum berlaku prinsip praduga tak bersalah. SP3 sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah," kata Junimart Girsang di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Junimart Girsang mengatakan hal itu menanggapi revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR RI.

Menurut Junimart, dengan adanya kewenangan menerbitkan SP3, maka perkara dugaan korupsi yang sedang diproses di KPK dan Pengadilan Tipikor bisa dihentikan jika tidak mungkin dilanjutkan.

"Misalnya, ada terdakwa kasus dugaan korupsi. Dalam proses persidangan, terdakwa tersebut mengalami stroke dan tidak bisa apa-apa lagi, maka KPK bisa menerbitkan SP3," katanya.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, dalam UU KPK saat ini tidak mengatur soal SP3, sehingga semua perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK dan Pengadilan Tipikor akan terus berlanjut hingga vonis.

Menurut dia, SP3 itu adalah bagian dari prinsip dalam hukum.

"Kalau tidak ada praduga tak bersalah, maka terduga korupsi sudah pasti salah. Kalau sudah pasti salah, tidak perlu proses hukum lagi, langsung divonis dan dipenjara," katanya.

Junimart menambahkan, pada rapat antara DPR RI dan Pemerintah pada pekan lalu sudah diputuskan usulan revisi UU KPK merupakan usul inisiatif DPR RI, sehingga RUU KPK yang dihasilkan sudah merupakan usulan DPR RI.

Pada RUU usulan DPR RI ini, kata dia, tidak ada lagi perdebatan antarfraksi di DPR RI.

Pada kesempatan tersebut, Junimart mengusulkan, agar dalam RUU KPK menyoroti empat persoalan utama, di antaranya soal penyadapan.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015