Melihat tren laporan sepertinya tidak bertambah lagi
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 590 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 23 provinsi harus melakukan pemungutan suara ulang.

"Laporan sampai tadi malam pukul 02.00 WIB dini hari ada 590 TPS di 90 kabupaten-kota yang ada di 23 provinsi. Melihat tren laporan sepertinya tidak bertambah lagi," kata Komisioner Arief Budiman di Jakarta, Jumat

Ke-23 provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Jambi dan Lampung. Kemudian, lanjut dia, ada di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.

"Saat ini saya sedang meminta rekapitulasi data lagi dari daerah, karena yang dilaporkan ke kami (KPU Pusat) itu kalau tidak salah di Jepara sudah melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan ketersediaan surat suara cadangan," jelas mantan anggota KPU Provinsi Jawa Timur itu.

Untuk beberapa TPS yang masih berada dalam lingkup satu kabupaten-kota, dapat menggunakan surat suara cadangan jika jumlah surat suaranya tidak melebihi dari 1.000 lembar.

Jika kemudian surat suara cadangan itu tidak memenuhi kebutuhan, maka KPU daerah secara berjenjang mulai dari kabupaten-kota ke provinsi harus mencatat kekurangan tersebut dalam berita acara.

KPU Pusat memerintahkan kepada sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyelesaikan pemungutan dan penghitungan suara ulang paling lambat 15 April, kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

"KPPS yang karena alasan surat suara tertukar harus menyelesaikan pemungutan suara ulang berikut hasil penghitungannya paling lambat 15 April," tuturFerry.

Penyelesaian pemungutan dan penghitungan perolehan suara di tingkat KPPS harus diselesaikan pada tanggal tersebut karena saat itu mulai dilakukan rekapitulasi perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

KPU juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran KPU daerah untuk mengidentifikasi dan melaporkan kepada KPU mengenai kondisi TPS yang menerima surat suara tertukar.

"Laporan itu meliputi informasi peristiwa tertukarnya surat suara berupa jumlah, lokasi, jenis surat suara yang tertukar, dan nama daerah pemilihan. Selain itu, juga jumlah pemilih dalam DPT, DPK, DPT Tambahan dan DPK Tambahan," ujarnya.
(F013)


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014