Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bendahara Konsil Kedokteran Indonesia Tusiwan Farianto bin Reban Karyawiguna (47), diamankan tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung di Mall Cinere, Depok, Jabar, Kamis malam.

Tusiwan merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sekretariat Konsil kedokteran Indonesia (KKI) th 2006/2011 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.810.906.113.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis, menyatakan yang bersangkutan ditangkap pada pukul 19.45 WIB tanpa melakukan perlawanan.

"Dia masuk DPO (daftar pencarian orang) Bidang Pidsus Kejagung RI," katanya.

Kapuspenkum sebelumnya menyebutkan Penetapan tersangka terhadap Tusiwan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.1/04/2013, tanggal 30 April 2013.

Ia menjelaskan diduga saat adanya kegiatan pemungutan biaya pendaftaran di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebesar Rp250 ribu untuk diterbitkannya Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi tahun 2006 s/d 2011.

"Tersangka dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selaku Bendahara Penerimaan pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia memanipulasi Surat Setor Bukan Pajak yang berasal dari biaya tersebut. Sehingga terjadi selisih antara penerimaan (sebagaimana yang termuat di dalam Surat Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP) dengan penyetoran sebesar lebih kurang Rp5.810.906.113," katanya.

(R021/T007)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013