Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui akun twitternya @SBYudhoyono menegaskan telah mendandatangani Peraturan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2013.

"Hari ini saya tandatangani Perpres Biaya Ibadah Haji tahun 2013. Alhamdulillah ada penurunan sebesar USD 90 dari tahun lalu," kata Presiden dalam tweetnya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya Menteri Agama Suryadharma Ali dalam keterangan pers mengenai BPIH 2013 di kantor Presiden pada awal April lalu, menjamin penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2013 yang telah disepakati oleh DPR RI pada 1 April 2013, tidak akan mengubah kualitas pelayanan terhadap jamaah haji Indonesia.

"Turunnya biaya penyelenggaraan haji tidak berarti turunnya kualitas pelayanan haji. Ini menjadi perhatian kami, kualitas tidak boleh turun," kata Suryadharma Ali.

Menteri Agama mengatakan berdasarkan pembahasan dengan DPR RI maka diputuskan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2013 dari rata-rata 3.617 dolar AS pada 2012 menjadi rata-rata 3.527 dolar AS.

Menurut dia biaya rata-rata itu diambil dari BPIH dari 12 embarkasi yang ada dengan berbagai variasi biayanya.

Seperti embarkasi Banda Aceh pada 2013 BPIH yang dikenakan sejumlah 3.253 dolar AS, Medan 3.267 dolar AS, Batam 3.357 dolar AS, Padang 3.329 dolar AS, Palembang 3.381 dolar AS, Jakarta 3.522 dolar AS, Surabaya 3.616 dolar AS dan Lombok 3.582 dolar AS.

Penurunan biaya BPIH 2013 dibandingkan 2012 bervariasi untuk sejumlah daerah, meski secara nasional rata-rata 90 dolar AS.

"Seperti di Jakarta pada 2013 pada 3.522 dolar AS dibandingkan 2012 ada penurunan 116 dolar AS. Seperti untuk Surabaya pada 2013 3.619 dolar AS dan pada 2012 3.738 dolar AS maka ada penurunan 119 dolar AS," papar Menteri Agama.

Lebih lanjut Suryadharma Ali mengatakan keputusan DPR RI ini menunjukkan adanya peningkatan subsidi kepada jamaah haji Indonesia. Subsidi tersebut berasal dari setoran awal yang jamaah simpan di Kementerian Agama yang kemudian menghasilkan manfaat atau bunga dalam istilah perbankan konvensional.

"Pada 2010 subsidi yang diberikan sebesar Rp7,6 juta, pada 2011 sebesar Rp11 juta atau 19 persen dari total BPIH yang harus dibayar saat itu, pada 2012 sebesar Rp12,9 juta atau 21 persen dari BPIH yang harus dibayarkan dan pada 2013 subsidi yang diberikan Rp16,1 juta atau 34 persen dari total BPIH yang harus dibayarkan," ujar Menteri Agama.

Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013