memang tertulis sudah mendapatkan penempatan, tetapi dimana penempatannya itu, itu kami tidak tahu
Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat menegaskan mekanisme pengangkatan guru PPPK mengacu kepada Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru tahun 2022.

"Untuk pelaksanaan pengangkatan PPPK tahun 2022 ini untuk tingkat provinsi ketua pelaksananya BKD dan Dikbud NTB sebagai Sekretaris Pelaksana. Sementara mekanisme pelaksanaan seleksi jabatan guru PPPK tahun 2022 ini untuk guru yang lulus P1 tahun 2021," ujar Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Dikbud Nusa Tenggara Barat, Nur Ahmad,  di Mataram, Kamis.

Menurutnya, dalam pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2022 untuk guru yang lulus P1 tahun 2021 itu terbagi ke dalam empat kelompok prioritas. Yakni, pertama adalah kelompok Tenaga Honorer Kualifikasi (THK) 2 atau K2.

Kedua, guru honorer di sekolah negeri, Ketiga, guru honorer yang memiliki sertifikat PPG (Profesi Pendidikan Guru).

"Dan prioritas keempat, adalah guru honorer yang ada di sekolah swasta," terang Nur Ahmad.

Baca juga: DPRD panggil Dikbud dan BKD NTB soal kisruh guru honorer PPPK
Baca juga: 507 guru honorer SMA/SMK di NTB tuntut kejelasan status PPPK

Semua nilainya menurut Nur Ahmad ditentukan melalui sistem yang di bangun oleh pusat. Sementara pihaknya di daerah bertugas hanya sebagai teknis pelaksana saja.

"Dari empat prioritas itu, ternyata NTB, baik untuk tingkat SMA, SMK, kemudian ditambah dengan pendidikan dasar yang ditangani oleh kabupaten/kota, itu ada lagi menjadi P1, P2, dan P3, yakni dari P1 yang lulus tahun 2021 tersebut," ucapnya.

"Akhirnya P1 menjadi P1 lagi yang jumlahnya sekitar 889 orang sekian tersebut. Kemudian di luar dari itu, itulah yang masuk betul-betul dari formasi yang ada. Jadi yang 889 orang itu adalah yang lulus P1 2021 dengan formasi tempat ia berada atau sekolah induknya, hanya saja belum diumumkan tempat dimana nanti ditempatkan karena masih harus menunggu proses berikutnya," sambung Nur Ahmad.

Kemudian, bagi yang sekolah induknya belum ada kepastian karena adanya formasi itu, maka ia dimasukkan ke P2 dan P3, tapi masih menggunakan urutan seperti tadi.

Pihaknya menegaskan sampai saat sekarang belum ada satu pun guru yang mengikuti seleksi PPPK dan masuk kategori P1 tahun 2021 yang mendapatkan SK Penempatan atau diangkat sebagai CASN.

"Termasuk 889 orang itu belum mendapatkan SK Penempatan dan belum mendapatkan SK Pengangkatan. Jumlah yang 889 orang itu masih dinyatakan P1 lagi, karena sesuai dengan passing grade dan formasi awal atau kuota-nya. Diakuinya memang tertulis sudah mendapatkan penempatan, tetapi dimana penempatannya itu, itu kami tidak tahu," katanya.

Sementara terkait 507 sekian guru lagi yang belum mendapatkan penempatan itu, bisa jadi menurutnya karena harus disesuaikan dengan urut-urutan kategori tersebut.

"Itu saja patokan-nya. Dan kami hanya teknis saja, tidak.memiliki kewenangan untuk menentukan hal tersebut," ucapnya.

Baca juga: BKPSDM Mataram sebut seleksi ASN tahun 2022 hanya P3K, CPNS ditiadakan
Baca juga: Pemkab Bogor siapkan Rp365 miliar untuk gaji PPPK tahun 2023 

Sementara berkaitan dengan adanya syarat lineiritas ijazah dengan mata pelajaran yang diampu menurutnya, pihaknya sendiri baru-baru ini mendapatkan surat edaran terkait syarat lineiritas ijazah tersebut.

"Dan kita juga sangat heran. Kok beda dengan syarat yang dulu," katanya.

Sebelumnya DPRD NTB akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan BKD NTB untuk menjelaskan perihal kisruh 507 guru honorer SMK/SMK baik yang berasal dari sekolah negeri dan swasta yang hingga kini belum terakomodasi sebagai PPPK.

"Yang jelas kami akan memanggil Dikbud dan BKD dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam PPPK ini pada Rabu pekan depan. Biar semuanya dibuka saja sehingga jelas masalahnya di mana," kata Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Hadrian Irfani.

Ia mengaku Komisi V DPRD merasa prihatin dengan nasib para guru di NTB tersebut. Mengingat para guru honorer ini sudah mengabdi 8 tahun sampai 20 tahun.

"Jangan sampai yang baru mengajar 3 sampai 4 bulan, itu menjadi prioritas. Itu yang kami tidak mau terjadi," ucapnya.

Baca juga: P2G minta Presiden turun tangan tuntaskan seleksi guru PPPK

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022