Saat sedang melintasi rel KA, mesin mobil itu mati
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi menyebutkan, mesin mobil bak terbuka mati saat melintas di rel Kampung Kaumkaler, Karangtengah, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sehingga tertabrak oleh Kereta Api Pangrango jurusan Bogor-Sukabumi, Kamis.

"Saat sedang melintasi rel KA, mesin mobil itu mati dan saat bersamaan melaju KA Pangrango (KA 218C) dari arah Bogor menuju Sukabumi dengan masinis Galang Dwi Prasetyo dari Bogor, sehingga kecelakaan tak bisa dihindari," kata Kanit Gakum Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar di Sukabumi, Kamis.

Yanuar menjelaskan, meski tidak ada korban jiwa pada kasus kecelakaan ini, tetapi hanya menyebabkan perjalanan KA Pangrango tertunda sekitar 10 menit.

Yanuar tidak merinci bagaimana pengemudi mobil bak terbuka bernomor polisi F 8804 UV, Dede Miftahudin bisa selamat dari peristiwa, apakah dia loncat sebelum mobil tertabrak atau melakukan upaya lain.

"Yang pasti dia melintas di jalur perlintasan kereta api ilegal dari arah Almuhudin menuju Desa Karangtengah," kata Yanuar.

Baca juga: KAI akan tutup perlintasan liar imbas kecelakaan KA Pangrango

Sementara Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Khairunisa dalam siaran persnya mengatakan menyayangkan terjadinya kecelakaan di perlintasan liar KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat itu.

"Kejadian temperan mobil dengan KA Pangrango mengakibatkan kelambatan perjalanan sekitar 10 menit karena jalur terhalang oleh mobil," katanya.

Pihaknya juga mengimbau kepada para pengendara yang melintas di perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tidak memaksakan diri tetap melaju jika sirene sudah berbunyi dan palang pintu akan menutup.

Demi keselamatan bersama perlintasan liar di KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat akan ditutup.

Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.

Baca juga: Penumpang KA Pangrango dapat naik dari Stasiun Bogor mulai 1 Juni

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan pada ayat (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Ayat (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022