Jakarta (ANTARA News) - Dirut PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Ir Samiudin diperiksa penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu, sebagai saksi atas dugaan korupsi di PLTG Muara Tawar, Bekasi ratusan miliar. "Klien kami bersikap kooperatif dan bisa menjawab semua pernyataan dengan lancar. Sudah ada 20 pertanyaan yang dijawab," kata pengacara Samiudin, Agus Abdul Aziz, SH di sela-sela pemeriksaan Samiudin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, saat menjabat Dirut PT PJB tahun 2002, kliennya justru ingin melakukan efisiensi dengan menunjuk PT Columbia TES pada 9 Januari 2004 untuk pengadaan tiga set mesin suku cadang pembangkit senilai USD 41.626.740. Tindakan itu diambil karena belum ada suku cadang pembangkit listrik berkapasitan 100 MW yang telah terbukti mampu beroperasi satu tahun. Namun, keputusan rapat pemegang saham pada 3 Pebruari 2004 memutuskan menggunakan suku cadang pembangkit dari PT Alstom sehingga direksi pun mengikuti keputusan rapat pemegang saham. "Kami juga belum tahu, dari mana ada korupsi. Klien kami justru ingin efisiensi saja," kata Agus Abdul Azis. Dikatakannya, kalau memang tindakan itu ada unsur pidana, maka seharusnya yang bertanggungjawa adalah rapat pemegang saham. Selain Samiudin, penyidik juga memanggil Direktur Produksi PT PJB Bagyo Irawan namun Bagyo tidak bisa hadir karena sedang rapat dinas di Cirata, Jawa Barat. Senin (3/4), Bagyo direncanakan akan dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus ini.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006