Palembang (ANTARA News) - Bukan hanya mengingkari janji dengan tidak membayar setoran retribusi sesuai dengan perjanjian, tetapi pengelola parkir swasta "Bumi Permata Sriwijaya" atau BPS juga mengelabui Pemkot Palembang dengan membayar setoran cek kosong. Hal itu diungkapkan Wakil Walikota, Tolha Hasan terkait dengan tunggakan setoran oleh pengelola parkir BPS di Palembang, Selasa. Menurut dia, pengelola parkir telah menyalahi aturan yang ditetapkan dalam perjanjian sebelum pengelolaan dialihkan ke pihak BPS, dimana diwajibkan membayar setoran retribusi parkir sebesar Rp3,5 miliar/tahun. Dengan setoran awal sebesar Rp1 miliar pada triwulan pertama, tetapi pihak BPS malah memberikan cek kosong kepada Pemkot sehingga dalam waktu dekat ini akan dilakukan tindakan hukum terhadap mereka, tambahnya. Ia mengatakan, pihaknya kini sedang menyiapkan perangkat hukum untuk menindak pengelola parkir yang telah mengingkari perjanjian kontrak, karena sampai kini mereka baru membayar sebesar Rp1,7 miliar dari wajib setor sebesar Rp3,5 miliar/tahun. Tunggakan tersebut jauh lebih besar ketimbang pengelola parkir sebelumnya yang tidak menyetorkan sisa dana sebesar Rp800 juta, sehingga Pemko akan berupaya maksimal menempuh jalur hukum untuk mendapat kembali setoran tersebut, katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006