Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, meminta Pemkot Medan merevisi peraturan walikota (Perwali) agar warga yang menunggak membayar BPJS Kesehatan tetap dilayani di RSUD dr Pirngadi Medan.

"Peraturan walikota bagi peserta BPJS yang tunggak, itu tidak bisa. Makanya kita akan coba ubah perwal supaya menunggak pun boleh," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Tengku Bahrumsyah di Medan, Jumat.

Sebab, legislator ini beralasan, pasien kelas tiga di 46 rumah sakit, baik swasta maupun milik pemerintah bekerjasama BPJS Kesehatan mayoritas melayani warga miskin di Kota Medan.

Data BPJS Kesehatan Cabang Medan hingga April 2022 menyebut peserta yang menunggak melunasi sebanyak 280.183 jiwa dari total 2.224.601 orang yang telah terdaftar miliki jaminan kesehatan.

"Selama ini pasien unregister (tanpa identitas) yang sifatnya tidak miliki administratif. Namun ada yang punya dokumen kependudukan, tapi tidak mampu. Dan ini yang kita masukkan ke unregister," tuturnya.

Atau opsi lainnya, terang dia, bagi warga yang menunggak membayar BPJS Kesehatan akan dimasukkan ke dalam tagihan Dinas Kesehatan Kota Medan tahun ini.

"Sehingga biaya Dinas Kesehatan akan kita tambah. Jadi setiap warga miskin tidak mampu ditanggung APBD untuk membayar tunggakan itu oleh Pemkot Medan ke BPJS Kesehatan," katanya.

"Dananya akan kita coba tambah di P-APBD. Kalau ada Silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) tidak terpakai iuntuk pembayaran tunggakan itu," ucap Bahrumsyah yang juga Ketua DPD PAN Kota Medan.

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022