Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyebut tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sebagai salah satu bukti nyata modernisasi institusi kepolisian dalam pelayanan dan pengamanan terhadap masyarakat.

"Itu salah satu hal yang luar biasa dalam modernisasi pelayanan Polri," kata Direktur Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Korlantas tegaskan ETLE mobile diterapkan secara profesional

Edi mengatakan saat ini sudah banyak Polda yang menerapkan sistem tilang elektronik dalam penegakan hukum lalu lintas. Penerapan teknologi dalam penegakan hukum tersebut juga turut menghapus praktik diskriminasi dalam penegakan hukum.

"Sekarang semua menggunakan teknologi. Teknologi itu tidak mengenal diskriminasi, siapa saja yang melanggar hukum dan aturan lalu lintas langsung kena tilang," ujarnya.

Tilang elektronik itu juga turut membentuk masyarakat yang patuh dalam berlalu lintas dan memberikan pesan bahwa polisi setiap saat hadir di tengah masyarakat.

"Sekarang coba tidak pakai sabuk pengaman, menggunakan handphone dan melintas di Thamrin. Nanti terfoto kamera (tilang elektronik) dan surat tilangnya dikirim ke rumah," kata dia.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo S Prabowo mengatakan rangkaian HUT Ke-76 Bhayangkara tahun ini menjadi upaya berbenah bagi penegak hukum itu sebagai institusi modern.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi melayani masyarakat, Polri saat ini, kata dia, mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi yang bertujuan mempermudah jangkauan terhadap pelayanan kepolisian sampai titik-titik terjauh, mengurangi interaksi petugas dan masyarakat sehingga menghilangkan potensi penyimpangan dan meningkatkan penerimaan negara buka pajak melalui Polri.

"Polri juga berupaya mewujudkan satu data Polri untuk mewujudkan sistem yang terintegrasi melalui pemanfaatan kecerdasan buatan big data kepolisian untuk mewujudkan pemolisian prediktif pelayanan kepolisian berbasis teknologi," kata dia.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2022