Pemkot Surabaya mengeluarkan izin ... hanya (untuk) rumah makan. Tidak boleh bar,
Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya menyatakan Holywings harus memperbarui izin jika ingin buka kembali setelah tempat hiburan ini disegel Satpol PP bersamaan dengan kasus dugaan penistaan agama beberapa waktu lalu.

"Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan yakni hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena (izin bar) itu bukan kewenangan pemkot," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

Wali Kota Eri mengatakan izin operasional usaha rumah makan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, sedangkan untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Oleh sebab itu, lanjut dia, ketika ke depan kasus yang menimpa Holywings tuntas dan ingin beroperasi kembali di Surabaya, maka perizinannya juga harus diperbarui, baik itu izin untuk rumah makan maupun bar atau diskotek.

Baca juga: Holywings Surabaya disegel karena langgar ketertiban umum

Eri menyebutkan Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke pemkot pada tahun 2017. Namun, seiring dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang ada merupakan kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.

"Kalau itu (izinnya) pemprov, kalau berat itu Pemerintah Pusat. Holywings belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya," kata Eri.

Makanya, lanjut dia, ketika dilakukan pengecekan dan ditemukan Holywings di Surabaya belum perbarui izin sehingga pemkot membekukan. Pembekuan Holywings dilakukan hingga kasusnya tuntas serta operasionalnya sesuai dengan perizinan yang dikantongi.

"Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kami tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin)," ujar dia.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya sebelumnya melakukan penyegelan tiga gerai tempat hiburan malam Holywings di Surabaya pada Selasa (28/6) karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.

Ketiga gerai Holywings yang disegel tersebut berada di Jalan Basuki Rahmad, Raya Kertajaya, dan Boulevard Graha Family Kota Surabaya.

Baca juga: Muhammadiyah dukung penutupan Holywings di Surabaya

Baca juga: GP Ansor minta Pemkot Surabaya evaluasi izin tempat hiburan Holywings

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022