Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (25/5), mulai dari Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun hingga Kepolisian Resor Ciamis menetapkan sopir bus pariwisata sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus di Panumbangan, Ciamis.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.

Alex Noerdin dituntut hukuman penjara selama 20 tahun

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun terkait kasus dugaan tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung didampingi Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/5).

Selengkapnya baca di sini.

Bareskrim amankan kapal pengangkut solar bersubsidi di Tanjung Priok

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengamankan sebuah kapal pengangkut bermuatan BBM bersubsidi jenis solar di Perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/5).

Kapal tersebut merupakan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi yang diungkap oleh Bareskrim Polri di wilayah Pati, Jawa Tengah.

Selengkapnya baca di sini.

Panglima TNI: Tersangka kasus kerangkeng manusia bisa bertambah

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyebutkan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati (nonaktif) Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, dari unsur TNI dimungkinkan masih bisa bertambah.

"Mungkin ada tambahan (tersangka) lagi karena cukup lama kan dari 2011, kira-kira 11 tahun," kata Andika di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (25/5).

Selengkapnya baca di sini.

Wamenkumham: Penghinaan presiden dan wapres jadi delik aduan

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej mengatakan pasal terkait penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden berubah dari delik biasa menjadi delik aduan dalam RUU KUHP.

"Dalam Pasal 218, kami memberikan penjelasan bahwa ini adalah perubahan dari delik yang bersifat aduan, yang sebelumnya delik biasa," kata Edward dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).

Selengkapnya baca di sini.

Polisi tetapkan sopir bus sebagai tersangka kasus kecelakaan di Ciamis

Kepolisian Resor Ciamis menetapkan sopir bus pariwisata sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus di Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang menewaskan empat orang dan sejumlah orang luka-luka.

"Saya sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari, sopir bus berinisial IP (43) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat jumpa pers penetapan tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata di Ciamis, Rabu (25/5).

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022