Ini salah satu upaya dalam rangka penertiban terhadap penambang emas ilegal atau galian B guna memelihara pelestarian kawasan Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Wisata Alam di wilayah Kabupaten Lombok Tengah
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Jajaran aparat Polda Nusa Tenggara Barat, melakukan penertiban tambang emas ilegal di kawasan Gunung Prabu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, karena warga kembali melakukan penambangan yang berdampak pada kerusakan alam..

"Ada empat lokasi tambang yang ditutup," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono di Praya, Ahad.

Ia mengatakan, empat lokasi tambang yang ditutup tersebut yakni di kawasan bukit Prabu Dusun Dundang dan tiga lokasi Dusun Bakang, Desa Prabu.

"Penertiban dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, tegas dan humanis. Wilayah Kecamatan Pujut merupakan objek wisata sehingga jangan sampai ada yang merusak alam, khususnya di Desa Prabu, " kata Hery Indra Cahyono .

Sementara itu Kepala BKSDA Lombok Tengah Lalu Moh. Fadli menyampaikan bahwa sudah melakukan sosialisasi dengan masyarakat Desa Prabu terkait dengan rencana penertiban tambang.

Namun dalam pelaksanaannya di lapangan masih saja ditemui masyarakat yang melakukan aktifitas penambangan ilegal yang dapat mengakibatkan kerusakan alam.

"Ini salah satu upaya dalam rangka penertiban terhadap penambang emas ilegal atau galian B guna memelihara pelestarian kawasan Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Wisata Alam di wilayah Kabupaten Lombok Tengah," katanya.

Penertiban itu dipimpin langsung oleh Kapolres Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, Kepala BKSDA Lombok Tengah Lalu Moh. Fadly, Kabag OPS Polres Lombok Tengah Kompol Anton Rama Putrab, Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK dan sejumlah anggota.

Baca juga: Wagub NTB minta perusahaan tambang perhatikan lingkungan

Baca juga: PNBP pertambangan NTB pada 2021 capai Rp690,81 miliar, lampaui 2020

Baca juga: 24 perusahaan tambang beroperasi di NTB

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Dompu Unjuk Rasa Tolak Tambang

 

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022