Perjanjian ekstradisi menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik dan mendukung penuh penandatanganan perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa perjanjian tersebut akan menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Melalui regulasi ini artinya seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakan hukum kedua negara, termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Perjanjian ekstradisi, lanjut dia, tentunya tidak hanya mempermudah penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain, tetapi juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery atau pemulihan aset.

"Karena tidak dipungkiri bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, tetapi juga tersebar di berbagai negara lainnya. Maka, dengan optimalisasi perampasan aset tersebut,  memberikan sumbangsih terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujar Ghufron.

Oleh karena itu, dia menilai perjanjian ekstradisi itu menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi antara kedua negara.

"Untuk perjanjian ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun, menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP," kata Presiden Jokowi di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan pers bersama dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong seusai menghadiri Leaders' Retreat Indonesia-Singapura di tempat yang sama.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.

Dengan perjanjian ekstradisi tersebut, Indonesia-Singapura sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta.

Hal itu termasuk untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi sehingga juga dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.

Baca juga: Menkumham tandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura

Baca juga: Indonesia-Singapura sepakati perjanjian ekstradisi

Baca juga: Kasus ekstradisi terhadap CFO Huawei Meng Wanzhou masuki babak baru

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022